REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram (kg) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Nilai emas itu jika diuangkan sekitar Rp 3,42 miliar.
"Ini masih ditelusuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga
KPK Masih Hitung Uang yang Diterima Ketua DPD PDIP Jabar dari Bupati Bekasi
Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait. "Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.
Menurut Budi, penyidik KPK sejauh ini, menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada. "Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," katanya.