JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membenarkan telah menghentikan perkara dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penerbitan SP3 perkara Eggi dan Damai Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Budi menambahkan, gelar perkara khusus tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Eggi Sudjana bilang, restoratif justice adalah kesepakatan kedua pihak. Eggi juga bilang bahwa Jokowi memiliki akhlak yang bagus.
Kepada Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL, dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan.
SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: [FULL] Panas! Debat Pengacara Roy Suryo dan Sekjen Rejo soal Polisi SP3 Kasus Eggi dan Damai Lubis
#roysuryo #jokowi #eggisudjana #ijazahjokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- tudingan ijazah palsu
- eggi sudjana
- restorative justice
- roy suryo





