Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, kembali angkat bicara terkait isu kontaminasi toksin cereulide pada salah satu produk susu formula Nestle yang ramai dibahas di tingkat internasional.
Persoalan ini bermula ketika BPOM menerima pemberitahuan resmi dari dua lembaga pengawas pangan global, yakni EURASFF dari Uni Eropa dan jaringan INFOSAN, yang mengirimkan peringatan mengenai keamanan produk susu formula.
Imbas dari temuan itu, Nestle memutuskan menarik sejumlah produknya di 49 negara. Dari hasil pelacakan BPOM, dua nomor bets produk S-26 Promil Gold pHPro 1—susu formula untuk bayi usia 0–6 bulan—telah masuk ke pasar Indonesia. Produk tersebut tercatat dengan nomor izin edar ML 562209063696, masing-masing bets 51530017C2 dan 51540017A1.
BPOM kemudian melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap kedua bets tersebut. Hasilnya, toksin cereulide tidak ditemukan. Walau demikian, BPOM tetap menginstruksikan Nestle Indonesia untuk menunda distribusi dan menghentikan sementara proses impor sebagai langkah pencegahan. Masyarakat diminta berhati-hati dan tidak memberikan produk dari dua nomor bets tersebut kepada bayi.
Taruna menepis anggapan bahwa lembaganya lengah dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, kontrol mutu produk impor memang dilakukan di negara produsen, sedangkan sistem pengawasan di Indonesia memakai mekanisme notifikasi.
“Seluruh dokumen yang menyatakan produk telah lolos penilaian di negara asal wajib disampaikan kepada BPOM,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (15/1/2026).
Ia menambahkan bahwa izin edar untuk produk luar negeri, yang ditandai dengan kode ML, terus diperketat proses verifikasinya.
Taruna juga menjelaskan bahwa jika muncul isu keamanan pangan setelah produk beredar, BPOM memiliki kewajiban mengeluarkan peringatan publik setelah dilakukan pemeriksaan.
“Begitu otoritas pangan Eropa menyampaikan laporan melalui jaringan global, kami langsung melakukan respons cepat,” ujarnya.
Selain mengeluarkan peringatan publik, BPOM turut memanggil Nestle Indonesia untuk meminta klarifikasi dan memastikan tanggung jawab perusahaan sebagai importir.
“BPOM tidak kecolongan. Semua prosedur pengawasan dan penerbitan izin edar telah dijalankan sesuai regulasi,” tegas Taruna.
Editor: Redaksi TVRINews



