RIBUAN guru besar diundang ke Istana pada 15 Januari 2026, dalam forum bersama Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan permohonan maaf karena tidak tersedia sesi diskusi antara Presiden dan para akademikus.
Padahal, guru besar merupakan penjaga kebijakan akademik tertinggi dalam pengelolaan perguruan tinggi melalui Senat Akademik.
Dalam tata kelola perguruan tinggi, Senat Universitas kerap dipahami sebagai organ normatif tertinggi yang bertugas menjaga marwah akademik, memastikan mutu kebijakan akademik, serta memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan universitas.
Namun, realitas penyelenggaraan kelembagaan menunjukkan adanya kecenderungan pergeseran fungsi Senat dari forum akademik menjadi forum administratif.
Salah satu indikator paling nyata dari pergeseran tersebut adalah ketika guru besar diposisikan seolah-olah hanya “hadir sebagai tamu,” bukan sebagai aktor inti pengambil keputusan normatif akademik.
Padahal, dalam tradisi universitas modern, guru besar bukan sekadar jabatan struktural atau simbol prestise akademik, melainkan institusi ilmiah yang melekat pada prinsip kedaulatan akademik.
Baca juga: Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan
Oleh karena itu, perlu ditegaskan kembali bahwa dominasi peran guru besar dalam Senat bukanlah bentuk eksklusivitas, melainkan syarat legitimasi akademik Senat itu sendiri.
Guru Besar Bukan “Tamu” di Senat UniversitasSecara konseptual, struktur perguruan tinggi dibangun di atas dua landasan: landasan manajerial-administratif dan landasan normatif-akademik.
Rektor dan jajaran eksekutif menjalankan fungsi manajerial, sedangkan Senat menjalankan fungsi normatif.
Dengan demikian, keanggotaan Senat tidak semestinya dipahami sebagai keterwakilan administratif, melainkan sebagai representasi otoritas akademik tertinggi.
Dalam kerangka ini, guru besar tidak dapat diletakkan sebagai “tamu” di lembaga yang pada dasarnya merupakan rumah akademik.
Penempatan guru besar sekadar sebagai pelengkap komposisi atau sebagai peserta pasif dalam sidang Senat justru menimbulkan paradoks kelembagaan: organ tertinggi akademik kehilangan unsur utama yang seharusnya membentuk karakter akademiknya.
Guru besar sebagai puncak jabatan akademik mempunyai karakteristik yang berbeda dibanding unsur lainnya.
Mereka tidak sekadar menjalankan tugas mengajar, melainkan memikul fungsi pengembangan ilmu, pembentukan tradisi akademik, serta pemeliharaan etika keilmuan.





