Grid.ID - Seorang penyanyi berinisial PYDAJK alias PK terseret dalam dugaan rudapaksa gadis di bawah umur berinisial AC (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan informasi, PK adalah salah satu penyanyi jebolan Indonesian Idol.
Kasus dugaan pelecehan itu juga melibatkan sejumlah teman PK yang berjumlah tiga orang. Sementara itu, korbannya merupakan siswi SMA.
Peristiwa ini terjadi terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Kini, laporan dugaan rudapaksa itu kini telah masuk ke kepolisian, dan telah dalam pemeriksaan korban serta saksi-saksi.
Lantas bagaimana kronologi penyanyi jebolan Indonesian Idol terseret dugaan pelecehan siswi SMA di NTT? Simak penjelasannya.
Kronologi Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Terseret Dugaan Pelecehan Siswi SMA di NTT
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, PK diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC di NTT. Peristiwa ini terjadi terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026).
Melansir Poskupang.com, hal itu dibenarkan oleh Aparat Kepolisian Resort Belu Polda NTT. Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan persetubuhan anak usia 16 tahun dengan inisial ACT di Kota Atambua.
Laporan kasus dugaan persetubuhan itu dilayangkan pihak keluarga pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Adapun AC diketahui merupakan siswa salah satu SMA swasta di Kota Atambua Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Langkah tersebut mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (visum et repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Tak hanya itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengungkap kronologi kejadian. Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Minggu (11/01/2026) di salah satu hotel di Kabupaten Belu.
"Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu," kata Kapolres dilansir TribunLampung.co.id.
Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan itu bermula saat para pihak mengonsumi minuman keras (miras). Namun, saat korban dalam kondisi tidak sadar, para pelaku diduga melakukan tindak paksaan yang melanggar hukum.
"Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum," tuturnya.
Hingga kini, polisi masih menyelediki kasus tersebut. Kapolres juga menyebut penyidik akan menerapkan pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.
Para terlapor, kata dia, akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Pihak Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban," tegas Kapolres.
Demikianlah kronologi penyanyi jebolan Indonesian Idol terseret dugaan pelecehan siswi SMA di NTT. (*)
Artikel Asli




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475287/original/059802500_1768562929-persija_paruh_musim-2.jpg)