China Terapkan Aturan Ketat Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

China telah menerbitkan ketentuan “Langkah-Langkah Sementara untuk Pengelolaan Daur Ulang dan Pemanfaatan Komprehensif Baterai Bekas Kendaraan Listrik”.

Aturan ini memperketat daur ulang baterai kendaraan listrik dan akan mulai berlaku 1 April 2026. Baterai kendaraan listrik (EV) diwajibkan tetap berada di dalam kendaraan setelah dibongkar.

Sejak tahun lalu, Administrasi Umum Pengawasan Pasar Tiongkok dan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) membentuk komite teknis nasional untuk menstandarisasi daur ulang baterai.

Langkah ini diambil lantaran daur ulang baterai menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya infrastruktur, risiko kebakaran, dan proses pembongkaran yang mahal karena desain tidak terstandarisasi. Namun Oktober 2025, beberapa perusahaan lokal berhasil memulihkan 96,5 persen litium dan 99,6 persen nikel, kobalt, dan mangan

MIIT akan membangun platform informasi nasional yang dapat melacak baterai kendaraan energi baru sepanjang siklus hidupnya. Mulai dari produksi, penjualan, perbaikan, penggantian, pembongkaran, daur ulang dan pemanfaatan komprehensif.

Melansir Antara, semua ini dilakukan untuk mencegah aliran baterai bekas sulit dilacak. China juga bakal menerapkan sistem standar pemanfaatan komprehensif baterai EV dan mendukung demonstrasi, promosi, dan penerapan teknologi, proses, dan peralatan baru.

Setiap baterai harus diidentifikasi sesuai standar GB/T 34014. Pemerintah China mewajibkan produsen dan importir baterai EV lokal menggunakan bahan yang rendah toksisitas dan mudah didaur ulang. Produsen dan imprortir wajib menyerahkan informasi teknis, seperti pembongkaran dan pemisahan baterai dalam waktu enam bulan setelah memperoleh sertifikasi produk.

China mewajibkan pendirian stasiun layanan daur ulang di wilayah tempat penjualan baterai, mempublikasi dan memperbarui informasi kontrak stasiun layanan daur ulang, serta menerima semua baterai bekas yang harus didaur ulang.

Pemanfaatan baterai harus sesuai hukum dan tidak ada entitas yang boleh melakukan pemanfaatan secara komprehensif tanpa persetujuan hukum. Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah stasiun daur ulang dan memastikan tanggung jawab produsen dan importir. (ant/lea/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru Vs Siswa Adu Jotos di Jambi, KPAI: Kalau ke Hukum Akan Panjang
• 14 jam laludetik.com
thumb
3.000 Demonstran Ditangkap dalam Protes Massal, Situasi di Iran Mulai Tenang
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Astra International (ASII) Gelar Buyback Saham Lagi Maksimal Rp2 Triliun
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Kim Seon-ho dan Goo Youn-jung Guncang Jakarta, Diserbu 29.000 Fans
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Tak Gentar
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.