KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Utara meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi pelecehan seksual kepada petugas. Langkah ini penting agar tindakan pidana tersebut dapat segera diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum,” ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (16/1).
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Jakut
Ia menegaskan bahwa kepedulian antarwarga menjadi kunci utama dalam memberantas aksi asusila. “Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kasus di Trans-Jakarta
Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan tindak pidana asusila di dalam bus Trans-Jakarta, Kamis (15/1). Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” ungkap Onkoseno.
Baca juga : Kasus Dugaan Pelecehan Internal Trans-Jakarta, Pramono Perintahkan Sanksi Tegas
Modus operandi pelaku tergolong nekat. Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC). Namun, seorang penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak hingga menarik perhatian massa.
Petugas kondektur Trans-Jakarta bersama penumpang kemudian mengamankan kedua pria tersebut. “Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Ancaman Pidana
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan memeriksa dua orang saksi. Para terduga pelaku kini terancam jeratan hukum serius terkait pelanggaran kesusilaan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Onkoseno.
Sesuai Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta. (Ant/P-2)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F03%2F4fb3440b-e137-403b-9fe3-2dbad840dcad_jpg.jpg)

