JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendalam diberikan oleh para vendor atau penyedia barang dan jasa dalam kasus dugaan gratifikasi di tubuh Sekretariat Jendral MPR RI, yang melibatkan Sekjen MPR RI 2019-20221, Maruf Cahyono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
" Ini masih kita dalami terus, ragam-ragamnya seperti apa, berkaitan dengan proyek-proyek apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menyebutkan kasus ini berkaitan dengan pengadaan logistik, seperti bahan-bahan cetak, pengiriman, ATK dan segala macam.
BACA JUGA: Selain PBNU, KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA: KP2MI Siap Salurkan KUR Pekerja Migran, Wamen Christina Ungkap Hal Ini
“Nah ini masih akan terus kita lakukan dalam proyek-proyeknya terkait apa saja,” tegasnya.
Berdasarkan itu, KPK menetapkan masa pencegahan Ma'ruf Cahyono untuk berpergian ke luar negeri. Guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ya tentunya kalau memang masih ada kebutuhan untuk Saudara MC ini tetap berada di Indonesia, terutama karena memang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilakukan perpanjangan,” tutupnya.
Diketahui, Eks Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA: Tanaman Obat, Aromatik, dan Rempah: Mesin Ekonomi Baru 2026
BACA JUGA: Yusril Sindir Keras Pilkada Langsung: Cuma Pemimpin Cetak 'Artis', Bukan yang Kompeten!
Diketahui bahwa Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar.
Gratifikasi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.



