Pemerintah Minta Ganti Rugi 4,8 Triliun kepada 6 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatra Utara.

BACA JUGA: Anak-Anak Penyintas Banjir Bandang Sayang sama Prabowo

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp 78.481.212.250," jelas Rizal dikutip Sabtu (17/1).

Dia memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan, dengan dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Perusahaan Milik Luhut Jadi Penyebab Banjir di Pulau Sumatra?

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak, sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.

Sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025.

KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatra Utara.

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pendaki Meninggal di Gunung Slamet Diduga Hipotermia, Ini Penjelasan Lengkap tentang Bahaya Hipotermia
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasang Badan untuk Prabowo, Bapersipil Lawan Segala Bentuk Politisasi Bencana
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
‎Legenda Timnas Indonesia Ini Titip Pesan Penting untuk John Herdman yang Jadi Pelatih Baru Skuad Garuda
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Saldo Rekening Ludes Cuma Hitungan Menit, Hati-hati Notifikasi di HP
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PSG vs Lille, Dua Gol Ousmane Dembele Pastikan Kemenangan Les Parisien
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.