BKD Jawa Barat Sebut Pegawai SPPG yang Jadi PPPK, Akan Digaji APBN

genpi.co
5 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - BKD Jawa Barat merespons wacana pengangkatan Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK.

Peluang tersebut, tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasal 17.

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan mekanisme pengangkatan seseorang menjadi ASN, merujuk pada Peraturan Menpan-RB.

Dia menyampaikan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK ini, masih menunggu aturan turunannya.

“Menurut hemat saya, tunggu peraturan selanjutnya. Sebab, harus ada surat formasi dari Menpan-RB,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (17/1).

Dedi menyampaikan pada SPPG yang menjadi PPPK ini, nantinya tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat.

Sebab, pegawai SPPG selama ini mendapatkan upah atau gaji dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sumbernya dari APBN.

“Kemungkinan, bukan PPPK daerah. Sebab, daerah tidak menugaskannya. Tetapi, Badan Gizi Nasional,” tuturnya.

Dedi mengatakan akan ada seleksi untuk memenuhi kuota formasi, seusai ada aturan turunan Perpres 115 Tahun 2025.

“Pengangkatan PPPK itu, ada seleksi tahapannya. Jadi, BGN akan mengusulkan formasi ke Menpan RB,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dinkes Tulungagung: Mayoritas Anak Sekolah Alami Gangguan Mata akibat Gawai
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada! Hujan Lebat hingga Banjir Rob di Banten 17–22 Januari
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ignasius Jonan dan Ahok Dijadwalkan Diperiksa Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Pertamina
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Menjelang Imlek, Lapak Ornamen Merah Meriah Hiasi Kawasan Glodok
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Museum Galeri Rasulullah di Masjid Al Jabbar, Kenalkan Sejarah Islam Lewat Teknologi Interaktif
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.