Pemerintah Myanmar secara tegas menolak tudingan genosida terhadap etnis Rohingya dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) PBB yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Jumat waktu setempat, 16 Januari 2026. Myanmar berkilah bahwa aksi militer yang mereka lakukan adalah langkah sah untuk melawan terorisme.
Dalam pembelaannya di hadapan hakim PBB, perwakilan pemerintah Myanmar mengklaim bahwa operasi militer besar-besaran yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine pada 2017 bukan merupakan upaya pemusnahan etnis, melainkan tindakan kontraterorisme. Perwakilan Pemerintah Myanmar, Ko Ko Hlaing, menyatakan bahwa negaranya tidak akan tinggal diam dan membiarkan kelompok teroris menguasai wilayah Rakhine Utara.
Selain membantah niat genosida, pihak Myanmar juga menolak seluruh tuduhan terkait adanya pemerkosaan massal, pembunuhan, serta pembakaran rumah-rumah warga sipil.
Baca juga: Pemilu Myanmar Dinilai Direkayasa, Junta Militer Kokohkan Dominasi Politik
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas gugatan yang diajukan oleh Negara Gambia. Sebagai penggugat, Gambia menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Menteri Kehakiman Gambia dalam argumennya menyatakan bahwa pola kekerasan sistematis yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap warga Rohingya menunjukkan adanya niat yang jelas untuk menghancurkan kelompok etnis tersebut secara keseluruhan atau sebagian.
Gambia menilai bahwa apa yang terjadi di Rakhine bukan sekadar operasi keamanan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan luar biasa yang harus dipertanggungjawabkan di mata hukum internasional.



