Menkomdigi: 50% Pengguna Internet Anak di Bawah 18 Tahun, Ibu Berperan Penting

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban penipuan dan kejahatan di ruang digital. Kondisi ini membuat peran orang tua, termasuk ibu, menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari ancaman dunia maya.

Meutya menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, seiring meningkatnya risiko kejahatan daring.

Namun, ia menegaskan regulasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan langsung dari orang tua di rumah.

“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Meutya mengungkapkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Sementara hampir 50 persen pengguna internet di Tanah Air merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Temuan Safer Internet Center juga menguatkan kondisi tersebut. Sebanyak 46 persen anak yakni usia 8-17 tahun tercatat pernah mengalami penipuan daring.

“Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ucap Meutya.

PP TUNAS ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bertumpu pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyedia layanan digital.

Meski demikian, Meutya menekankan pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegas Meutya.

Ia mengingatkan bahwa ancaman di dunia maya tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga mencakup praktik child grooming, perundungan, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak dinilai sangat krusial.

“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menekraf: Ekonomi Kreatif Jadi Motor Pemulihan Produktivitas Pascabencana di Sumatra
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Transisi dari Kemenag ke Kemenhaj Capai 90 Persen, Ini Perubahan yang Mencolok
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Timur Tengah Memanas, Putin Telepon Netanyahu-Presiden Iran
• 23 jam laludetik.com
thumb
Gozco Capital Borong Saham Bank Neo Commerce (BBYB) Rp98 Miliar
• 33 menit laluidxchannel.com
thumb
Polemik Gangguan Sistem di Platform Kripto, Pakar Ungkap Indikasi Pidana
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.