Hakim Diyakini Fokus Uji Bukti Dakwaan Korupsi Nadiem

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi chromebook tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Namun, belakangan mencuat narasi kriminalisasi dan politisasi dalam perkara itu.

Menurut pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, hakim dan jaksa akan tetap fokus pada pembuktian dakwaan. Lagi pula narasi yang berkembang liar tak akan pengaruhi proses persidangan.

Meski diakui, narasi yang berkembang wajar untuk menggiring opini. Terpenting, adalah pembuktiannya di persidangan guna menguji perkara tersebut secara hukum. 

“Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (perkara Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti,” ujar Hibnu, Jumat (16/1/2026).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menurut Hibnu, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan. “Kalau dulu (di KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” katanya. 

Hibnu menambahkan, eksepsi yang disampaikan Nadiem tidak serta merta dianggap benar, dan itu juga sudah ditolak hakim. Proses persidangan pun lanjut ke tahan pembuktian, di mana dalam proses itu alat bukti dengan lainnya saling menguatkan. Karena alat bukti tidak bisa berdiri sendiri, namun harus dibaca secara utuh atau berkesinambungan.

“Bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain,” katanya. 

Sama halnya dengan dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, perlu pembuktian menyeluruh.

“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (seperti peristiwa investasi Google ke Gojek), juga nanti akan dimintakan keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalur Rel Pekalongan-Sragi Terendam Banjir, KAI Alihkan Perjalanan KA Pantura
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Bos Restoran Ayam Goreng Cepat Saji Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Terjerat Penggelapan
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Bikin Mood Naik, Ini 10 Rekomendasi Lagu BTS yang Paling Bikin Semangat
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Guru Besar yang Tidak Besar
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Gempa M5,5 Guncang Maluku Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.