Oknum Anggota Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Dia kemudian bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Bripda Rio desersi setelah mendapat hukuman demosi atas pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan dan menikah siri.

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Joko menjelaskan, sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.

Kemudian pada 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Pesan tersebut berisi informasi disertai foto dan video yang menunjukkan Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Bripda Rio juga menyertakan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke Rupiah.

Sebelum pesan tersebut diterima, Joko memaparkan, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadi Bripda Rio. Bripda Rio juga telah dipanggil dua kali pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Dari data yang dimiliki, Joko mengatakan, Bripda Rio melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong pada 18 Desember 2025.

Dia lalu melanjutkan perjalanannya menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Joko menyebut, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan dua Sidang KKEP terhadap Bripda Rio secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dari sidang tersebut diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ucap Joko.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tambah dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seluruh Elemen Bangsa Diminta Bersatu Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ai, Simpanse Jenius Bisa Baca Bahasa Mandarin dan Inggris, Mati di Usia 49 Tahun
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Contek Singapura, BPOM Akan Perketat Aturan Label Gula, Garam, dan Lemak pada Makanan
• 21 jam laludisway.id
thumb
BNPB Tinjau Banjir dan Longsor Kudus, Normalisasi DAS Juwana Jadi Fokus Utama
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Terima Aduan Warga, Otorita IKN Tertibkan Puluhan Lapak Ilegal
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.