Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS), tetap menerima uang pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), dengan total Rp12 miliar, meski sudah pensiun. Cara tersangka itu meminta dan diberikan uang didalami.
"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Januari 2026.
Budi menjelaskan, Heri menggunakan rekening kerabatnya untuk menerima uang panas itu. Sebagian sudah dibelikan aset, salah satunya yakni mobil mewah.
KPK meyakini Heri bagian dari sistem pemerasan yang berjalan dengan kompleks. Apalagi, permainan kotor ini sudah berjalan sejak lama.
Baca Juga :
KPK Duga Heri Sudarmanto Tampung Rp12 Miliar lewat Rekening KerabatKPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fahcri.
Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.


