Liputan6.com, Jakarta - Polda Aceh menyatakan seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Anggota tersebut diketahui berstatus disersi karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Polisi Joko Krisdiyanto mengatakan, anggota yang bersangkutan bernama Muhammad Rio dengan pangkat Bripda.
Advertisement
“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Terkait informasi dugaan bergabungnya Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan dinas dan langsung pergi ke luar negeri. Sebelumnya, Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia menjelaskan, Rio pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
“Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau Yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” ujar Krisdiyanto.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448176/original/024461700_1766019745-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_06.51.05__1_.jpeg)
