Industri pertambangan batu bara berada pada sentral ekonomi-politik Indonesia pascareformasi politik 1998 hingga sekarang. Kepemilikan bisnis batu bara sangat ditentukan oleh kekuasaan politik dan, sebaliknya, bisnis batu bara menjadi salah satu sumber pembiayaan politik terbesar di Indonesia. Seorang petinggi partai politik pernah menyampaikan kepada penulis saat kampanye pemilihan presiden 2024 lalu bahwa pembiayaan partainya sangat bergantung pada bisnis batu bara. Dia yakin hal serupa terjadi pada partai politik besar lainnya.
Di awal tahun 2000-an atau tidak lama setelah reformasi politik, pemilik modal yang juga memiliki akses kepada pengambilan kebijakan memasuki bisnis pertambangan batu bara secara masif. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan elite politik nasional bersama elite daerah, terutama di daerah penghasil batu bara penting, seperti Kalimantan Timur. Dalam 10 tahun terakhir dari 2014 ke 2024, produksi batu bara meningkat hampir dua kali lipat dari sekitar 400 juta metrik ton di 2014 menjadi lebih dari 800 juta metrik ton di 2024, sebagian besar untuk ekspor.
Konteks ekonomi-politik tersebut juga menentukan alotnya penerapan bea ekspor batu bara yang semula akan diterapkan Januari 2026. Di sini, kita harus melihat penerapan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong transformasi ekonomi.
Ketergantungan Indonesia yang semakin besar terhadap batu bara menyebabkan paling tidak tiga kerugian. Pertama, struktur ekonomi yang tidak sehat karena ketergantungan terhadap satu komoditas ekstraktif, terutama bagi ekspor Indonesia. Alokasi sumber daya, investasi, dan pembiayaan sektor swasta juga menjadi terdistorsi ke sektor batu bara dan menjauh dari industri manufaktur, baik industri padat karya maupun industri hijau. Tidak mengherankan, dalam 20 tahun terakhir, industri manufaktur Indonesia mengalami pelemahan.
Pendapatan domestik regional bruto (PDRB) beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan sangat tergantung kepada produksi batu bara. Di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan, kontribusi batu bara bahkan mencapai 50% PDRB. Hal serupa dialami oleh beberapa kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur dan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan. Tanpa transisi memadai, struktur ekonomi seperti ini akan menjadi bom waktu bagi daerah.
Kedua, produksi batu bara yang melimpah membuat pengambil kebijakan di Indonesia terlena untuk tidak bergegas melakukan transisi energi ke energi bersih dan terbarukan. Akibatnya, sampai saat ini, kapasitas pembangkit listrik batu bara terus meningkat hingga mencapai 60% dari total kapasitas energi di sektor kelistrikan. Hal ini tidak hanya menghambat mitigasi krisis iklim dan polusi udara, tetapi juga memperlemah ketahanan energi Indonesia dalam 10-30 tahun ke depan.
Ketiga, pertumbuhan bisnis tambang batu bara yang tanpa kendali telah menyuburkan kapitalisme kroni yang memperlemah demokrasi di Indonesia. Akhirnya, kekuasaan politik yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat malah digunakan untuk pencarian rente dari tambang batu bara.
Laporan riset Sustain (2024) menunjukkan peningkatan pungutan batu bara—penerapan bea ekspor batu bara adalah salah satunya—akan mempercepat transisi energi dan transformasi ekonomi dengan mekanisme yang “alamiah”. Manfaat pertama dan akan terasa dalam jangka pendek adalah peningkatan penerimaan negara.
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memiliki ruang fiskal yang sempit karena alokasi anggaran yang besar untuk program prioritas pemerintah dan pembayaran utang luar negeri. Kalkulasi Sustain (2024) menunjukkan. Peningkatan pungutan batu bara secara progresif dengan menggunakan berbagai skenario harga dan jumlah produksi riil akan meningkatkan penerimaan negara antara Rp 85 triliun hingga Rp343 triliun per tahun.
Manfaat kedua bea ekspor batu bara adalah menciptakan disinsentif bagi bisnis pertambangan batu bara. Level disinsentif yang tepat akan mendorong transisi yang tidak menimbulkan guncangan. Arah pembiayaan dan investasi perlahan akan beralih ke sektor ekonomi yang lebih memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial serta ramah lingkungan.
Ketiga, penerapan bea ekspor merupakan implementasi keadilan ekonomi. Pendapatan perusahaan batu bara yang merupakan untung berlebih (super normal profit) dari eksploitasi sumber daya alam harus lebih didistribusikan untuk kepentingan publik.
Keberanian Politik dan Koherensi KebijakanPenerapan bea ekspor batu bara harus diterapkan segera. Hal ini menguji keberanian politik Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi kebijakan untuk kepentingan rakyat banyak. Perubahan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini melalui peraturan presiden (perpres) dari sebelumnya peraturan menteri keuangan (PMK) menunjukkan dinamika tersebut.
Selain itu, Pemerintahan Prabowo harus menerapkan kebijakan yang koheren agar penerapan bea ekspor batu bara memberikan manfaat yang diharapkan. Pertama, selain untuk program prioritas yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan publik, 50 persen anggaran harus dialokasikan secara khusus untuk pengembangan energi terbarukan melalui earmarking.
Kedua, disinsentif untuk batu bara harus dibarengi dengan pemberian insentif terukur untuk energi terbarukan dan rantai pasoknya serta industri manufaktur. Di sini, bea ekspor batu bara bukan sekadar soal peningkatan penerimaan negara tetapi juga—bersama dengan kebijakan lainnya- merupakan instrumen transformasi ekonomi.


