Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus ekbisionisme hingga masturbasi, saat dalam perjalanan di Bus Transjakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
“Sudah tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
- Tangkapan Layar Media Sosial
Sementara itu Onkoseno menerangkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional. Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10 juta.
“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila dimuka umum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua pria diduga pelaku ekbisionisme yang melakukan tindakan masturbasi, saat dalam perjalanan di Bus Transjakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
“Benar (pelaku dua orang) berinisial HW dan FTR,” kata Kasie Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Sementara itu Maryati belum mengungkap lebih lanjut mengenai motif pelaku melancarkan aksinya, sebab saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
“(Untuk alasannya) masih dalam pemeriksaan ya. Ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Jakarta Utara,” terang Maryati.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
- Tangkapan Layar Media Sosial
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila di dalam layanan kami. Petugas kami telah dilatih untuk merespons cepat situasi darurat dan saat ini oknum pelaku sudah berada dalam penanganan Polres Metro Jakarta Utara,” terang Ayu.
Kemudian Ayu menegaskan, Transjakarta senantiasa meningkatkan pengawasan secara intensif melalui keberadaan petugas di area layanan, serta pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV). Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk memastikan keamanan di seluruh titik layanan.
tvOnenews.com/Adinda Safira




