GenPI.co - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan resmi dari Balai TNGC.
“Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K dan U,” kata dia, dikutip Sabtu (17/1).
Ali menjelaskan peristiwa pembalakan liar diduga terjadi di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, pada Minggu, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB
Para tersangka diketahui bekerja sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta.
Mereka diduga melakukan pembalakan liar di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang termasuk kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan petugas Balai TNGC, yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
Tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan.
“Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” beber dia.
Akibat pembalakan liar ini, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp34,4 juta.
Pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling.
Adapun para tersangka dijerat UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Mereka pun terancam denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” jelas dia.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:





