Kades dan Sekdes di Sumut Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Modus Bikin LPJ Palsu

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kepala Desa (kades) Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa (sekdes) berinisial EL ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II pada Tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka.

"Dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta," kata Yaatulo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1).

Tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan YL dan EL sebagai tersangka. Lebih lanjut, Yaatulo mengatakan bahwa kepala desa dan sekretaris desa tersebut melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, kedua tersangka bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP (surat permintaan pembayaran).

"Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan. Namun, justru meminjamkannya kepada orang lain," ucap Yaatulo.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada Buku Kas Umum (BKU) desa.

"Membuat LPJ palsu pada BKU, dengan menerangkan terdapat dana di kas desa. Namun, faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan LPJ di tahun terkait," ucap Yaatulo.

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejari Gunungsitoli. Hasilnya, YL dan EL dalam kondisi sehat.

Tersangka YL dan EL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026.

Yaatulo menjelaskan bahwa pihak Kejari Gunungsitoli akan melakukan pengembangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dana desa tersebut.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi," ucap Yaatulo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Serta ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyebab Krisis Air, Warga Desa Cigobang Cirebon Tolak Keberadaan Kebun Sawit
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Puing-Puing Ditemukan Diduga Milik Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah Gaji Petani untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
ATR Hilang Kontak di Maros Ternyata Pesawat Patroli KKP
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Dana Syariah Indonesia Gagal Bayar Rp2,4 Triliun, Polisi Naikkan ke Penyidikan
• 18 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.