Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima satu bulan gaji penuh.
Mengacu pada aturan dan contoh perhitungan untuk tahun sebelumnya, berikut penjelasan lengkapnya, dilansir dari laman DJPB Kemenkeu dan Fahum Umsu. Syarat penerima Berdasarkan peraturan, terdapat dua syarat kumulatif agar PPPK berhak menerima THR:
- PPPK harus telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, umumnya Februari pada tahun berjalan.
- PPPK harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.
(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
- n = Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum hari raya.
- Penghasilan Satu Bulan = Total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misal: Februari).
Baca Juga :
THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair Hingga Besaran yang Didapat(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Simulasi perhitungan Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi berdasarkan contoh kasus dan ketentuan yang diterapkan pada periode sebelumnya: 1. PPPK dengan masa kerja 1 tahun (12 bulan penuh)
- Berhak menerima THR penuh sebesar 100% dari penghasilan satu bulan.
- Ilustrasi: Jika penghasilan bulanan yang dijadikan acuan adalah Rp8.000.000, maka THR = 12/12 x Rp8.000.000 = Rp8.000.000.
- Perhitungan proporsional: 4/12 = sekitar 33.3% dari penghasilan satu bulan.
- Ilustrasi: Dengan penghasilan acuan Rp8.000.000, THR = 4/12 x Rp8.000.000 = Rp2.666.667.
Contoh Kasus B (Tidak Berhak): PPPK mulai tugas pada hari kerja kedua atau seterusnya di bulan acuan (misal: pertengahan Februari), sehingga tidak menerima gaji penuh di bulan tersebut. PPPK ini tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut. THR dan tunjangan lainnya PPPK yang berstatus paruh waktu juga berhak atas THR. Besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok yang diterima. Selain THR, PPPK paruh waktu umumnya berhak atas tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan/Uang Beras: Kisaran Rp72.240 – Rp120.000.
- Jaminan Sosial: Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung negara.




