Grid.ID - Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga presenter sekaligus komedian Boiyen. Suami Boiyen yang bernama Rully Anggi Akbar atau akrab disapa Ezel, mendadak jadi buah bibir.
Ezel menjadi sorotan lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.
Seperti apa sosok Rully Anggi Akbar?
Berbeda 180 derajat dengan sang istri yang sibuk wara-wiri di layar kaca, Ezel memiliki latar belakang yang akademis. Pria kelahiran 7 Agustus 1991 ini ternyata adalah seorang intelektual yang menggeluti sektor pariwisata.
Pendidikannya pun tak main-main, Ezel tercatat menempuh pendidikan Sarjana (S1) di Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA mengambil jurusan Administrasi Hotel pada periode 2010-2014. Kemudian, ia melanjutkan studi Magister (S2) Tourism and Travel Services Management di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia.
Puncak pencapaian akademiknya diraih saat Ezel sukses menyabet gelar Doktor (S3) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan fokus Kajian Pariwisata.
Dengan gelar mentereng tersebut, Ezel berkarier sebagai dosen tetap di Politeknik Sahid Jakarta. Kampus ini dikenal fokus pada pendidikan perhotelan, kuliner, dan pariwisata. Keahliannya membuat Ezel pun kerap diundang sebagai dosen tamu di berbagai universitas bergengsi di Tanah Air.
Selain mengajar, Ezel juga seorang praktisi. Sejak tahun 2013, ia terjun langsung ke industri Food and Beverage. Ia diketahui mengelola sejumlah bisnis, mulai dari kuliner di Yogyakarta dan Jakarta, perusahaan konsultan restoran, hingga membesut perusahaan Sateman Indonesia.
Sayangnya, reputasi akademis tersebut kini tercoreng. Korban berinisial RF resmi melaporkan Ezel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp 400 juta.
Kasus ini bermula dari tawaran proposal investasi yang diajukan Rully. Dalam proposal tersebut, ia menjanjikan skema bagi hasil yang menggiurkan, yakni 70:30.
Tergiur janji manis, RF pun menggelontorkan dana. Namun, RF mengaku hanya menerima keuntungan selama lima bulan saja hingga Januari 2024.
Setelah itu, pembayaran macet total. Pihak RF sempat melayangkan somasi agar Ezel bertanggung jawab, namun karena tak ada titik temu, jalur hukum pun ditempuh.
Pihak korban mengklaim bahwa dalam perjanjian hitam di atas putih, Ezel justru menjamin adanya setoran tetap. Ada nilai nominal minimal Rp 6 juta per bulan yang wajib dibayarkan kepada Rio (korban), terlepas dari apakah kondisi bisnis sedang untung atau buntung.
Adapun hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya.(*)
Artikel Asli




