Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Penadah Motor di Bandar Lampung

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor spesialis penadah sepeda motor hasil curian.

Dua pelaku berinisial GF (26) warga Rajabasa Bandar Lampung dan DP (36) warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, salah satu pelaku inisial GF yang merupakan satpam Indogrosir.

"Para pelaku ini beraksi menerima, menyimpan, dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian, bekerja sama dengan pelaku utama maling motor inisial T asal Lampung Timur, yang hingga kini masih buron," kata dia.

Alfret menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni pelaku utama T menghubungi penadah GF meminta untuk menampung kendaraan hasil curian.

"Iming-imingnya, akan diberikan uang Rp 1 juta permotor curian. Lalu, GF menyimpan dan menyembunyikan sepeda motor di Rajabasa, Bandar Lampung. Lalu GF bersama DP, membantu mengantarkan tiga motor hasil curian ke wilayah Jabung, Lampung Timur," ujar dia.

Kapolresta menjelaskan, kasus ini pun akhirnya terbongkar berawal Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan patroli hunting perbatasan Bandar Lampung dari Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang hingga Jalan Ryacudu.

"Tim awalnya melihat tiga pelaku, berjalan beriringan dengan membawa tiga unit sepeda motor curian yang terjadi pada 24 Desember 2025, menuju Lampung Timur," sebut dia.

Kemudian tim melakukan pengejaran sampai ke Jalan Ir Sutami, Bergen, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, selanjutnya tim berhasil mengamankan dua pelaku GF dan DP di jalan tersebut.

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui ada satu temannya lagi inisial TH asal Lampung Timur, berhasil kabur dengan membawa satu unit sepeda motor curian lainnya," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan empat unit sepeda motor hasil curian. Hasil interogasi, kedua pelaku sudah belasan kali menjadi penadah dan mengantarkan motor hasil curian ke wilayah Lampung Timur.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Put)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tips Membuat Resolusi Tahun Baru agar Tidak Sekadar Wacana
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Penghapusan Impor Beras Industri Berpotensi Kerek Harga Pangan Olahan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Brutal! Suami Pukuli Istri di Depok hingga Matanya Harus Dioperasi
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Pastikan Kesiapan Energi Selama Nataru di Jawa Timur
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Makassar Nyaman dengan Kemacetan?
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.