JAKARTA, KOMPAS.TV - Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menyatakan edaran peniadaan pesta kembang api sudah disebarkan dan ditujukan bukan hanya kepada instansi pemerintahan di Jakarta, tetapi juga pihak swasta.
"Jadi untuk swasta juga, bukan hanya di instansi pemerintahan Jakarta, tapi juga department store, mal-mal, dan hotel-hotel besar yang biasanya mengadakan pesta kembang api, kami mengimbau untuk memberikan hiburan yang tidak terlalu bising, namun tetap menghibur, dan memberikan kenyamanan bagi warga sekitar maupun yang hadir dalam acara mereka," katanya dalam program Kompas Malam KompasTV, Sabtu (27/12/2025).
Ia berharap pemilik-pemilik tempat usaha besar dapat memahami dan mengindahkan imbauan peniadaan pesta kembang api tersebut.
"Pastinya kami meyakini, ini adalah bagian dari partisipasi kita semua untuk melakukan hal-hal yang terbaik dan pantas hari-hari ini untuk dilakukan menyambut tahun baru," ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026, ini Acara yang Disiapkan Pemprov DKI Jakarta
Chico mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap akan mengadakan sejumlah kegiatan hiburan untuk menyambut tahun baru 2026.
"Untuk menambah semangat, tetap akan ada dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menghibur, namun tentu kehebohan atau kebisingannya tidak akan seperti di tahun-tahun sebelumnya, akan lebih dipadu dengan hal-hal yang sifatnya syahdu," ujarnya.
Ia mengatakan akan ada kegiatan doa bersama dan panggung-panggung hiburan, meskipun jumlahnya tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya.
"Ada panggung, itu pasti diisi oleh artis atau seniman, tetapi juga nanti akan ada ustaz atau kiai yang cukup kondang, yang belum bisa saya sebutkan sekarang, tentunya akan membimbing doa untuk menyambut tahun baru dan berdoa untuk keselamatan bangsa kita dan hal-hal yang baik untuk tahun 2026," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Bandung: Tidak Ada Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jakarta
- kembang api
- pesta kembang api
- larangan pesta kembang api
- swasta
- tahun baru
