Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun, Hmm

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Penerbitan SP3 telah dilakukan sejak tahun 2024.

"Benar (SP3 sejak 2024)," kata juru bicara KPK, Budi, kepada wartawan pada Minggu (28/12).

BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Budi menilai keputusan ini tepat karena terdapat kendala dalam proses penyidikan. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Ia juga menyebut faktor kedaluwarsa sebagai pertimbangan lain. "Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.

BACA JUGA: Ada Kans KPK Periksa Aura Kasih dalam Kasus Terkait RK

Menurut Budi, SP3 ini memberikan kejelasan hukum. "Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan asas pelaksanaan tugas KPK.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 2017 menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Dugaan korupsi terkait pemberian izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi pada periode 2007-2009.

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
7 Cara Mendapatkan Match Berkualitas di Aplikasi Kencan Online
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Tim SAR Temukan Serpihan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
NU Gelar Doa untuk Negeri: Ajak Bersatu Bantu Korban Bencana Sumatera dan Jaga Indonesia
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Anggota DPR Sebut Pengibaran Bendera GAM di Aceh Gejala Sosial, Harap Tak Ditangani dengan Kekerasan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Libur Nataru, 7.000 Wisatawan Malaysia Gunakan Whoosh ke Bandung dan Jawa Barat
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.