Pedagang Mercon Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Merana Jelang Tahun Baru Usai Pramono Melarang Keras Kembang Api!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta Timur mulai diwarnai deretan lapak merah kuning khas pedagang kembang api musiman.

Pedagang Kembang Api terancam gagal cuan saat Tahun Baru usai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penggunaan petasan dan kembang api saat momen pergantian tahun baru.

BACA JUGA:Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Cikampek KM 55-KM 47 Arah Jakarta

BACA JUGA:Eva Manurung Meradang! Tak Terima Virgoun Dituding 'Dalang' Tersebarnya Video CCTV Inara-Fahmi

Namun, tahun ini suasana terasa berbeda. Di bawah bayang-bayang instruksi tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang melarang penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan malam tahun baru, para pedagang kini bertarung antara sisa modal dan ancaman penertiban.

Gubernur Pramono sebelumnya telah mewanti-wanti bakal menindak tegas bagi siapa pin yang melanggar. Hal ini demi menjaga ketertiban umum dan meminimalisir risiko kebakaran.

Maman (52), seorang pedagang yang sudah sepuluh tahun mangkal di kawasan Jatinegara, tampak lesu saat menata kembang api jenis roman candle.

Baginya, larangan ini adalah pukulan telak di tengah harapan mendulang untung tahunan.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 130 Napi 'High Risk' Dipindahkan ke Nusakambangan: Total 1.882

BACA JUGA:Basarnas Temukan Serpihan Barang Penumpang Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo yang Tewaskan Pelatih Valencia

"Modal saya jutaan, Mas. Ini pinjam dari saudara. Kalau dilarang total dan disita, saya mau bayar pakai apa? Kami paham aturan, tapi tolong lihat kami yang di bawah ini," keluh Maman saat ditemui di lapaknya, Minggu 28 Desember 2025.

Ia mengaku sudah mendengar kabar soal ancaman tindakan dari Satpol PP, namun memilih tetap nekat berjualan karena tidak punya pilihan mata pencaharian lain menjelang pergantian tahun.

Senada dengan Maman, Surya (45) menilai sosialisasi mengenai mana yang boleh dan mana yang dilarang masih simpang siur. Menurutnya, ada perbedaan besar antara petasan ledak dan kembang api hias.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Desember 2025 Lengkap Sinopsis, Akhir Pekan Nonton Film Aksi-Thriller

"Katanya petasan yang meledak di bawah itu dilarang, saya setuju. Tapi kembang api yang terbang ke atas kan seni, hiburan masyarakat kecil. Kalau semua disapu bersih, ya repot," ujar Surya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buruh Bakal Demo Tolak UMP Jakarta 2026, Rano Karno Ajak Duduk Bersama
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Super League: Tekuk PSM, Persib Bandung Ambil Alih Puncak Klasemen
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Sampoerna Agro (SGRO) Serap Belanja Modal Rp228 Miliar, Setara 46 Persen dari Pagu
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Bersinar hingga Curi Perhatian Klub Inggris, The Next Stankovic Jebolan Inter Milan Ini Bisa Jadi Permata Baru di Giuseppe Meazza
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Sekilas Mirip, Ternyata Berbeda, Ini Ciri Singa Laut dan Anjing Laut-Serius Ini Hewan?
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.