SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur memeriksa Nenek Elina Widjajanti bersama tiga orang saksi lainnya terkait laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Didampingi tim kuasa hukum, Nenek Elina menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama tiga orang lain yang sebelumnya menghuni rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, sebelum bangunan tersebut dirobohkan.
Dalam pemeriksaan ini, pihak pelapor dan tim kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti, di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk merekam peristiwa dugaan pengusiran dan kekerasan, serta sejumlah dokumen penting.
Nenek Elina melaporkan Samuel Ardi Kristianto, yang disebut-sebut sebagai sosok di balik pengusiran paksa tersebut.
Baca Juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi hingga Kuasa Hukumnya
#nenekelina #kasusnenekelina #pengusiranpaksa #surabaya
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- kasus nenek elina
- pengusiran paksa
- nenek elina
- polda jatim
- noads



