Seleksi Administrasi PPG Guru Diperpanjang Lagi, Mepet Banget

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 diperpanjang lagi.

Perpanjangan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) dilakukan hingga 31 Desember 2025.

BACA JUGA: Info Penting Kemenag Soal Uji Kinerja PPG Guru PAI & Madrasah 

Dirjen GTKPG Nunuk Suryani menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 Tarun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. 

BACA JUGA: Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi

"Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5," terang Dirjen Nunuk, Minggu (28/12).

Direktur Pendidikan Profesi Guru Ferry Maulana Putra mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal.

BACA JUGA: Kemenag: 127 Pemda Siap Mendukung Pelaksanaan PPG Guru PAI

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.

PPG bagi guru tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id

Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.

Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

Direktorat Jenderal GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, agar kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara maksimal. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Bu Dosen Tewas di Tangan Bekas Anggota Polisi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persib Nyaman di Puncak Klasemen BRI Super League, Eliano Reijnders Tak Mau Lengah
• 13 jam lalubola.com
thumb
Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Detik-Detik Mobil Dikemudikan Emak-Emak di Jember Terjun ke Sungai Terekam CCTV
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Jelang Tahun Baru, Polisi Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api di Makassar
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Danielle Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Eksklusif dengan ADOR, Masa Depan NewJeans Masuk Babak Baru
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.