DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial AA mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya RA di Sawangan, Kota Depok.
Perkara tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok.
"Perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah
Berebut PonselKejadian ini bermula pelaku baru saja terbangun dari tidurnya dan hendak mengisi daya ponsel, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ponsel miliknya ditinggal, pelaku meraih ponsel korban untuk bermain gim daring.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penganiayaan, suami aniaya istri, kekerasan dalam rumah tangga, kdrt depok, wrap up, luka mata korban&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8wNjUxMTQ1MS9hbWFyYWgtc3VhbWktZGktZGVwb2stYW5pYXlhLWlzdHJpLWhpbmdnYS1tYXRhLWRpb3BlcmFzaS1rYXJlbmEtYmVyZWJ1dA==&q=Amarah Suami di Depok: Aniaya Istri hingga Mata Dioperasi karena Berebut Ponsel§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Lalu, ketika korban bangun, ia mencoba mengambil kembali ponselnya itu, namun pelaku menolak.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim
Di saat ini, sempat terjadi adu tarik yang memicu pertengkaran.
Situasi itu memanas dan berujung melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban Luka MataPada kejadian ini, pelaku dmembanting ponsel korban ke lantai dan melemparkannya ke arah tembok hingga pecah.
Pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan dan menyebabkan korban mengalami memar di pelipis kiri.
Dalam kondisi terparah, saat korban masih mencoba meminta ponselnya dengan berteriak, pelaku melempar ponsel yang sudah hancur ke arah wajah kiri korban.
Saat kejadian, sepupu korban sempat melerai pertengkaran ini.
Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata
Namun, pelaku justru menarik dan menginjak paha korban hingga cedera.
"Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri," tutur Kanit PPA Polres Depok AKP Sutaryo, Minggu.
Operasi MataAtas peristiwa ini, korban langsung dilarikan ke rumah sakit sebab memerlukan penindakan darurat atas luka parah di mata kirinya.
AKP Sutaryo menjelaskan, korban kini masih menerima perawatan intensif seusai menjalani operasi.
"Korban sedang menjalani operasi mata di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Sutaryo.
Baca juga: Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu orang tua dan sepupu korban, sekaligus mengumpulkan alat bukti perkara.
Disebutkan, pelaku juga sudah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




