Surabaya, tvOnenews.com - Elina Widjajanti (80) nenek korban pengusiran secara paksa dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan Surabaya, yang viral di media sosial, Minggu (28/12) sore, secara perdana menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban atas kasus yang ia laporkan melalui penasehat hukumnya beberapa waktu lalu.
Nenek Elina tiba bersama tim penasehat hukumnya mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Jatim, bersama tiga orang lainnya, yang saat itu berada di dalam rumah nenek Elina karena dianggap mengetahui peristiwa pengusiran paksa yang dilakukan Samuel dan sejumlah oknum ormas, pada tanggal 6 Agustus 2025 silam.
"Hari ini yang dipanggil untuk diperiksa oleh polisi ada empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni dan Bu Muslimah, jadi mereka penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni ini saat itu kebetulan di rumah Bu Elina," ujar Penasehat Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja saat ditemui disela-sela pemeriksaan, Minggu (28/12).
Beberapa jam diperiksa polisi, nenek Elina kemudian buka suara terkait pemeriksaan perdananya. Menurutnya, ia ditanya-ditanya petugas terkait duduk perkara dugaan pengusiran secara paksa yang dilakukan oleh Samuel dan kawan-kawan.
"Ya saya jelaskan (ke polisi) yang memaksa keluar itu pakai baju merah-merah bertulis ormas, nah itu yang ngangkat saya keluar ga boleh masuk nah itu yang ngangkat saya ada 4 orang membawa saya agak keluar," jelasnya.
Nenek Elina juga mengatakan, saat itu sempat bersikukuh menolak keluar dari rumah karena merasa punya bukti kepemilikan Letter C atas tanahnya tersebut.
"Saya tunjukkan surat Letter C ke dia (Samuel) saya bilang ke Samuel mana katanya kamu menunjukkan surat mana, tapi dia tidak menunjukkan hanya disimpan di tangannya," katanya.
Nenek Elina juga bersaksi, bahwa saat kejadian pengusiran sampai saat ini, ia tidak pernah ditunjukkan sedikit pun soal surat yang ia klaim juga dimiliki Samuel.
Senada dengan yang disampaikan nenek, Wellem Mintarja menegaskan bahwa hingga hari ini, pihak Samuel selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik secara sepihak tersebut, dengan dalih telah membeli dari kakak nenek elina, tak pernah menunjukkan bukti fisik kepemilkan.



