Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pengecekan cek pajak kendaraan jakarta secara online. 1. Website Samsat DKI Jakarta -Kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia.
-Klik “Cari”/“Cek Data”.
-Hasil akan muncul berupa info detail pajak, tanggal jatuh tempo, status pembayaran, & detail kendaraan. 2. Aplikasi Samsat Online Jakarta -Download aplikasi “Samsat Online Jakarta” di Play Store/App Store (gratis).
-Daftar akun dengan email, nomor HP, dan password.
-Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
-Masukkan nomor polisi kendaraan.
-Info pajak, jatuh tempo, dan riwayat pembayaran akan tampil. Baca Juga:
Jangan Asal Beli Mobil Bekas, Hitung juga Pajak Tahunannya! 3. Layanan SMS 1717 (Tanpa NIK) -Buka aplikasi SMS di HP Anda.
-Ketik: METRO [spasi] Nomor Polisi (contoh: METRO B1234ABC)
-Kirim ke 1717.
-Tunggu balasan SMS berisi besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status.
-Biaya: SMS ke 1717 umumnya dikenakan tarif SMS normal operator (sekitar Rp 500–1.500). 4. E-Samsat DKI Jakarta (Website Bank/Mobile Banking) -Akses layanan E-Samsat lewat website bank/ aplikasi mobile banking rekanan (misal: Bank DKI, BCA, Mandiri).
-Masuk ke menu “E-Samsat” dan pilih “Cek Pajak Kendaraan”.
-Masukkan nomor polisi.
-Informasi pajak, tanggal jatuh tempo, & detail lain akan tampil.
-Bisa langsung lanjut ke pembayaran pajak secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




