Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jalan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Para buruh menilai penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta per bulan dianggap lebih rendah dari upah minimum di Bekasi dan Karawang dengan nilai Rp 5.999.443.
Buruh menganggap upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berada di bawah kebutuhan hidup layak Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Sementara itu Pemprov akan memberikan insentif bagi pekerja dan pengusaha sebagai jalan tengah penetapan UMP Jakarta 2026. Bagi buruh, insentif yang diberikan adalah transportasi publik gratis, bantuan pangan, cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.
Adapun insentif yang dapat dinikmati pengusaha adalah kemudahan izin usaha, perbaikan pelayanan, insentif pajak, serta akses pelatihan dan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penetapan upah minimum tahun depan telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah. Angka upah minimum tahun depan diklaim telah disetujui tiga golongan dalam dewan tersebut, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.



