Pemerintah menetapkan tanggal 1 Januari sebagai libur Tahun Baru 2026. Sistem ganjil genap Jakarta saat libur tahun baru 1 Januari 2026 tidak berlaku atau ditiadakan.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026" dilansir dar akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (29/12/25).
Sistem ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada tanggal 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 dari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan kembali dari pukul 16.00-21.00 WIB setiap harinya. Hal ini dikarenakan tanggal 28,30,31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 bukan tanggal merah atau libur Tahun Baru 2026.
Berikut informasi ganjil genap Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026.
-
Senin, 29 Desember 2025: Mobil dengan plat nomor ganjil diperkenankan melintas.
-
Selasa, 30 Desember 2025: Mobil dengan plat nomor genap diperkenankan melintas.
-
Rabu, 31 Desember 2025: Kembali kepada mobil dengan plat nomor ganjil yang diperkenankan untuk melintas.
-
Kamis, 1 Januari 2026: Kebijakan ganjil genap ditiadakan, sehingga mobil dengan plat ganjil dan genap bisa melintas tanpa batasan.
-
Jumat, 2 Januari 2026: Mobil dengan plat nomor genap kembali diperkenankan untuk melintas.
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada hari libur tahun baru, penerapan Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap berlaku.
"Penerapam E-TLE di jakarta masih tetap diberlakukan," Ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Mentro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada waratwan di Taman Margasatwa Rangunan, Sabtu (27/12/2025).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengawasan melalui E-TLE dinilai cukup efektif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi Lilin 2025, di mana jajaran kepolisian diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi keselamatan berkendara di saat momen Nataru.



