Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 61 tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angka ini mengalami kenaikan drastis sebesar 516 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 41 perkara.
Hal itu disampaikan oleh Irjen Herry Heryawan dalam Rilis Akhir Tahun 2025. Sejalan dengan kenaikan jumlah kasus, jumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka juga meningkat signifikan.
"Jumlah tersangka tahun ini mencapai 70 orang, meningkat 53 orang atau sekitar 304 persen dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan langkah tegas dan terukur kami dalam menindak siapapun yang sengaja membakar lahan," ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).
Kapolda menekankan bahwa peningkatan angka ini merupakan cerminan dari masifnya pengawasan dan respons cepat personel di lapangan dalam melakukan penegakan hukum.
Meski penegakan hukum diperketat, Polda Riau tetap mengedepankan langkah preventif. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 1 juta imbauan disampaikan kepada masyarakat, diikuti dengan penyebaran 1 juta maklumat dan pelaksanaan 1,2 juta patroli Karhutla.
Strategi pencegahan juga diperkuat dengan infrastruktur fisik, seperti pembangunan ratusan sumur bor, embung, dan sekat kanal.
"Kami juga rutin melakukan penanaman pohon, apel siaga berkala, hingga menggelar Jambore Karhutla yang dibuka langsung oleh Bapak Kapolri dan Menteri terkait sebagai bentuk penguatan kapasitas personel dan relawan," imbuhnya.
Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan dengan pemasangan plang peringatan permanen di lahan eks karhutla. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lahan tersebut digunakan kembali, mengingat pola klasik di mana lahan yang terbakar biasanya akan ditanami komoditas baru, seperti kelapa sawit, satu hingga dua bulan pasca-kejadian.
"Pemasangan plang ini bertujuan agar lahan bekas terbakar tidak disalahgunakan untuk perkebunan sawit baru. Kami ingin masyarakat tahu dan sadar bahwa area tersebut dalam pengawasan ketat, sehingga tidak ada lagi motivasi untuk membakar lahan secara sengaja demi pembukaan lahan," jelasnya.
Kapolda menambahkan upaya ini menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi spekulan lahan sekaligus menjaga agar luasan hutan di Provinsi Riau tetap terjaga dari ancaman api yang disengaja.
(mea/dhn)



