Apa itu KBLI 2025? Berikut Penjelasan dan Keuntungan bagi Usaha

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Buku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada 19 Desember 2025 sebagai pembaharuan KBLI 2020.

Bagi para pelaku usaha yang sudah mahir dalam bidang bisnis, KBLI bukan merupakan nama yang asing didengar bagi mereka karena merupakan inti penting dalam menjalankan atau membuat usaha.

Untuk sebagian masyarakat yang belum mengetahui apa sebenarnya KBLI ini, berikut penjelasannya.

Apa itu KBLI?

Melansir Kemenko Perekonomian, KBLI merupakan sebuah kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk output baik yang disusun oleh BPS.

Penyusunannya sendiri mengikuti standar internasional yakni International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 5 yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD) dan merupakan revisi terbaru yang terakhir dilakukan pada 2024.

Dengan adanya pembaharuan tersebut, kini aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum terklasifikasi secara jelas, sekarang dapat dicatat dengan cepat yang tentu dapat memudahkan para pelaku usaha.
 

Baca Juga :

Apa Itu Biaya Overhead? Ini Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
 



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Perubahan pada KBLI 2025

BPS menjelaskan, secara struktur KBLI 2025 mengalami beberapa perubahan yang tentu disesuaikan dengan Revisi 5, yang tentu sangat berpengaruh pada jumlah kategori yang bertambah menjadi 22 kategori (A-V).

Kini, KBLI 2025 dapat mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain:

  • Jasa Intermediasi platform digital.
  • Factoryless Good Producers (FGP).
  • Aktivitas konten digital dan ekonomi kreatif.
  • Perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon.
  • Energi terbarukan dan penguatan klasifikasi sektor keuangan.


Secara keseluruhan, KBLI 2025 akan mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Secara umum dapat disimpulkan, KBLI 2025 ini merupakan sistem penambahan sektor baru yang memberikan keuntungan para pelaku usaha untuk menyesuaikan perubahan ekonomi yang semakin dinamis dan dapat tercatat akurat dan relevan.

Bukan hanya dalam menambahkan kode baru, tetapi juga melakukan restrukturisasi, penyederhanaan, dan penegasan ruang lingkup kegiatan usaha jelas dan bermanfaat bagi seluruh usaha. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Akhir Tahun, Kim Jong Un Pamer Uji Rudal Jarak Jauh ke Laut
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wakil Ketua MPR Sebut Usulan Pilkada oleh DPRD Layak Dikaji untuk Perbaiki Demokrasi
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
Kinerja Komunikasi Direktorat Pendidikan Agama Islam Menguat, Ini Isu yang Paling Dibicarakan Publik
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Bantuan untuk Aceh Tertahan di Medan, Relawan Malang Bersatu Kecewa ke Pemerintah Sumut
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov DKI Larang Kembang Api Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2026
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.