JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengevaluasi perizinan 24 perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan tersebut meliputi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Hal ini disampaikannya saat konferensi pers penanganan bencana di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
"Kementerian Kehutanan sedang melakukan review audit di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI," kata Prasetyo, Senin.
Baca juga: Mendagri Ungkap 22 Desa Hilang Tersapu Banjir Sumatera, Aceh Paling Banyak
Prasetyo menuturkan, audit dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan lahan hutan yang digunakan pengusaha tidak sesuai izinnya.
Adapun penertiban dilakukan lintas provinsi termasuk dengan aparat penegak hukum.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pembalakan liar, Kemenhut, Perizinan Hutan, Penertiban Perusahaan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8yMDI4MjIwMS9tZW5zZXNuZWcta2VtZW5odXQtZXZhbHVhc2ktaXppbi0yNC1wZXJ1c2FoYWFuLXBlbmdlbG9sYS1rYXdhc2FuLWh1dGFuLWRp&q=Mensesneg: Kemenhut Evaluasi Izin 24 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan di Sumatera §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya. Tapi juga kalau itu kan bersifat korporasi, ya, setelah itu kemudian kita juga harus menangani yang bersifat perorangan, ini kan perlu edukasi-edukasi, ya, lintas sektoral juga," ucap dia.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku pembalakan liar.
Baca juga: Ganjar Ajak Semua Partai Fokus Bantu Korban Banjir Sumatera, Bukan Urus Pilkada Lewat DPRD
"Semua itu adalah sebuah kegiatan yang tentu saja melanggar hukum, kan begitu. Ya, baik dilakukan oleh bisa jadi dilakukan oleh sebuah korporasi atau dilakukan oleh orang-perorangan, begitu. Nah, menurut analisis dan pengamatan, kan pembalakan liar inilah juga yang menambah dampak dari kejadian bencana kemarin," tandas Prasetyo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5290549/original/057217200_1753143942-1000615230.jpg)

