Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kanal informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) membantah narasi yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai otak di balik penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mastermind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks," tulis akun instagram @PPIDKemenkeu, dikutip Senin (29/12/2025).
Selanjutnya, Kemenkeu meminta agar masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya.
Isu tersebut bermula dari unggahan akun media sosial Instagram @wijaya27071 yang mempertanyakan penyitaan uang hasil korupsi sebesar Rp13 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO) serta Rp6 triliun dari denda administratif yang dipamerkan di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: DPR Dukung Rencana Purbaya Manfaatkan Dana Sitaan Rp16,6 Triliun untuk Redam Defisit APBN
Penyerahan uang sitaan secara simbolis itu diketahui disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Presiden Prabowo Subianto.
Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan alasan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut baru ditampilkan ke publik saat ini, sementara pada kasus-kasus korupsi besar sebelumnya hal serupa tidak dilakukan.
Akun @wijaya27071 juga menarasikan seolah-olah terdapat “surat sakti” dari Menteri Keuangan yang menjadi syarat sebelum penyitaan dilakukan. Bahkan disebutkan bahwa penyitaan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan tertentu dari Menkeu.
Baca Juga: Dana Sitaan Rp6,62 Triliun Masuk PNBP, Menkeu Sebut Bisa Jadi Penopang Defisit APBN
"Muncul pertanyaan: mengapa baru sekarang disita uang 13 Triliun dan 6 Triliun, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu "surat sakti pemutihan" dari Purbaya yang tak pernah terbit," mengutip akun @wijaya27071.
Selain itu, unggahan tersebut juga menyatakan ketegasan Menteri Purbaya dalam menyelamatkan kerugian negara dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara.
"Di jaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara. la menegaskan: 'Jangan harap surat sakti dari saya. Kalau tidak ungkap sekarang dan main petak umpet, tahun 2026 saya akan gulung kalian semua'," tambah akun tersebut.





