GenPI.co - Narapidana di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir yang mau kembali secara sukarela akan diberikan remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan warga binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri akan diberikan remisi.
Nantinya remisi warga binaan ini lebih banyak dibandingkan narapidana yang melapor belakangan.
“Kami sudah sampaikan kepada Dirjenpas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi) untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada yang nanti,” kata dia, Senin (29/12).
Agus menjelaskan para napi ini terpaksa dilepaskan karena kondisi darurat ini belum semuanya kembali.
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia membeberkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, melepaskan seluruh warga binaannya saat banjir.
Asep menyebut total napi yang dilepaskan saat banjir di Aceh Tamiang sebanyak 428 orang.
“Untuk wilayah Aceh, terdapat 1 UPT (unit pelaksana teknis), yaitu Lapas Lelas IIB Kuala Simpang yang melepaskan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan), 428 WBP, dengan alasan kemanusiaan,” ungkap dia.
Di sisi lain, ada 18 UPT Kementerian Imipas terdampak banjir di Sumatra, yakni 10 UPT di Aceh dan 18 UPT di Sumatra Utara.(ant)
Simak video berikut ini:




