Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangani 915 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah kasus yang ditangani, 82,4 persen atau 754 di antaranya berhasil diselesaikan.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan 2024, baik total kasus yang ditangani (crime total) maupun kasus yang berhasil diselesaikan (crime clearance). Untuk 2024, total tindak pidana yang ditangani sebanyak 334 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 60,5 persen atau 202 kasus.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengatakan peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana kriminal merupakan buah dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan.
“Kami fokus pada percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” katanya, Senin (29/12/2025).
Dari data yang ada, tindak pidana kriminal yang paling menonjol selama 2025 adalah kasus penganiayaan, penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Peningkatan jumlah kasus yang kami tangani ini juga merupakan indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Bagi kami, sangat penting adanya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres.
Selain itu, peningkatan penyelesaian perkara juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan pelaporan, sehingga koordinasi antarunit dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Kapolres menjelaskan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penindakan dan pendekatan humanis. Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Kami perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” tandas Rivanda. (tem/kun)

