Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan adiksi perilaku judi daring (judol) memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat serta memperparah dampak sosial.
Saat membuka kegiatan Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba secara daring, Selasa (23/12), ia menyampaikan Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring.
Advertisement
"Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius," ungkap Komjen Pol. Suyudi, seperti dilansir Antara.
Dia menyebutkan adiksi judi dari bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, yang membentuk ketergantungan kronis berulang jika tidak ditangani dengan intervensi yang tepat.
Disebutkan juga praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi daring.
Dirinya menuturkan narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial.


