Jangan Salah! Ini Website Resmi untuk Cek PIP 2025 Terbaru

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menjelang akhir 2025, pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada penerima manfaat. Bersamaan dengan itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa situs resmi untuk mengecek data PIP 2025 telah diperbarui, sehingga penting mengakses tautan terbaru agar tidak terjadi kekeliruan. Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari Fahum UMSU.

Kini pengecekan data PIP tidak lagi menggunakan link PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melainkan telah beralih menggunakan situs resmi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mengenal PIP dan syarat penerimanya

PIP merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat mendapatkan akses pendidikan yang setara hingga tuntas tanpa perlu terhambat biaya.

Tidak semua masyarakat dapat memperoleh bansos tersebut karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut merupakan kriteria penerima PIP 2025:

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
  • Menjadi korban atau terdampak bencana alam.
  • Siswa putus sekolah (drop out).
  • Mengalami kondisi khusus, seperti disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
  • Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
  • Terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.

Baca Juga :

Apakah Bansos Akan Cair di 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Nominal bantuan PIP 2025

Adapun nominal biaya bantuan yang diberikan beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa, berikut rinciannya:

Jenjang SD atau setara:

  • Kelas reguler: Rp450 ribu per tahun.
  • Kelas baru dan kelas akhir: Rp225 ribu per tahun.

Jenjang SMP atau setara:

  • Kelas reguler: Rp750 ribu per tahun.
  • Kelas baru dan kelas akhir Rp375 ribu per tahun.

Jenjang SMA/SMK atau setara:

  • Kelas reguler: Rp1,8 juta per tahun.
  • Kelas baru dan kelas akhir: Rp500 ribu–Rp900 ribu per tahun.
Cara cek PIP 2025

Berikut merupakan tata cara mengecek PIP 2025 melalui situs resmi Kemendikdasmen:

  1. Kunjungi website resmi PIP Kemendikdasmen melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang disediakan
  3. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dalam data Kartu Keluarga (KK).
  4. Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar.
  5. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan informasi seputar PIP Anda.

Dengan mengetahui informasi terbaru seputar penyaluran PIP 2025, siswa dan orang tua dapat mengakses informasi secara akurat dan aman. Pastikan untuk selalu menggunakan situs resmi Kemendikdasmen serta rutin mengecek data agar tidak melewatkan informasi pencairan bantuan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Realisasi penerimaan pajak Jakarta Barat capai 90 persen
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kriminal kemarin, demo buruh hingga antisipasi arus Natal-Tahun Baru
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Jakarta Music Festival 2025: Rayakan Tahun Baru dengan Musik, Doa, dan Solidaritas 
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Fraksi NasDem: Pilkada Lewat DPRD Selaras dengan Konstitusi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KBM di Aceh Dimulai Serentak 5 Januari 2026, Fokus Pulihkan Psikis Siswa
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.