Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko.
Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum pada Senin siang. Sementara itu, tersangka MY masih dalam pencarian.
SAK diduga berperan membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut. MY, bersama tiga orang lainnya, diduga ikut mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” kata Widi.
Ia menegaskan bahwa penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu.
Dijerat Pasal 170 KUHPSAK digelandang petugas dengan tangan diborgol tanpa memberikan keterangan kepada media. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” ujar Widi.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah beredar video sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Video tersebut memicu kecaman publik karena korban adalah perempuan lanjut usia yang tampak tidak berdaya. (Ant/E-3)





