PHE Alihkan Saham 10 Persen WK Jambi Merang ke PT Sumsel Energi Merang

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani perjanjian pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang.

PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Acara penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Jakarta, Senin (29/12).

Pengalihan PI 10 persen ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah.

"Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya,” ujar Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12).

Selain untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.

“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin.

Setelah penandatanganan, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mesir Minta Uni Afrika Bertindak atas Pengakuan Israel terhadap Somaliland
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Operasi Pascabencana Sumatera, Panglima TNI: 32 Jembatan Dibangun, 2.669 Ton Logistik Disalurkan
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Semarang, Sopir Pakai SIM Palsu
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Kemenhut Audit 24 Izin HPH dan HTI Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sumatera
• 16 jam laludisway.id
thumb
Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Penyidikan, Polisi Janji Proses Sesuai Prosedur dan Profesional
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.