SURABAYA, DISWAY.ID - Polda Jawa Timur memberkan peran Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang rumahnya dibongkar paksa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai viralnya kasus pengusiran paksa Nenek Elina hingga rumahnya dirobohkan.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina: Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Pakai Alat Canggih dan Libatkan Penyelam Asing, Basarnas Lanjutkan Pencarian 3 WN Spanyol yang Tenggelam di Labuan Bajo
Peristiwa pilu itu terjadi pada 25 Agustus 2025 silam dan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di rumahnya Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto di kediamannya pada Senin, 29 Desember 2025. Sementara oknum anggota ormas, M Yasin diamankan sore harinya.
"Tersangka M Yasin diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast," Selasa, 30 Desember 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan peran keduanya dalam pengusiran Nenek Elina dari rumahnya.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi Atmoko, Selasa.
Lebih lanjut Widi menambahkan, Samuel diduga kuat menginstruksikan Yasin dan rekan-rekannya yang terafiliasi anggota ormas. Yasin dan kawan-kawan diperintahkan untuk bergerak melakukan pengusiran dan perusakan dan kekerasan terhadap Nenek Elina.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK (Samuel) ini," katanya.
Widi memastikan akan memproses keduanya lebih mendalam dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengusiran paksa Nenek Elina.
"Kita masih dalami dan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tandas Widi.
Dalam kasus ini, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan keduanya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Banyaknya Pengungkapan Kasus Korupsi Selama 2025 Justru Jadi Anomali
- 1
- 2
- 3
- »




