Permendiksaintek 52/2025 Perkuat Jaminan Karier Dosen

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Brian Yuliarto Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Mendiktisaintek menyebutkan peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Brian melansir Antara, Selasa (30/12/2025).

Brian menyebutkan peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan, yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.

Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.

Tak hanya itu, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Dengan ditetapkannya Permendiktisaintek 52/2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.(ant/wld/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mirae Asset Dikabarkan Mau Akuisisi Bursa Kripto Senilai Rp1,6 Triliun
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Induk Google Akuisisi Perusahaan Energi Terbarukan Senilai Rp 79,66 Triliun
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
CDIA Bagikan Dividen Interim Perdana, Disalurkan Akhir Januari 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Rawan Terkoreksi Jelang Penutupan Tahun, Simak Analisa 4 Saham Berikut 
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Peringati Hari Ibu, TP PKK Kota Makassar Salurkan Paket Bantuan Pangan
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.