- KSPI berunjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten/kota.
- Said Iqbal menyatakan aksi ini akibat pelanggaran terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Barat.
- Sebelumnya, buruh juga menuntut Gubernur DKI merevisi UMP DKI yang dinilai lebih rendah dari daerah lain.
Suara.com - Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat.
Buruh KSPI, Said Iqbal mengatakan dalam aksi kali ini pihaknya meminta agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 Kabupaten Kota se-Jawa Barat yang diubah.
Said Iqbal menuturkan, alasan menggelar aksi di wilayah Jakarta, lantaran Dedi Mulyadi telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“KDM telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Said Iqbal, di Monas, Selasa (30/12/2025).
Iqbal juga mengaku jika dalam aksi kali ini, ada sekitar 5-10 ribu buruh yang akan turun ke jalan. Puluhan ribu buruh tersebut berasal dari Jawa Barat
“Hari ini, sekitar 5.000 sampai 10.000 motor se-Jawa Barat, para buruh akan masuk ke Jakarta. Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional,” ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, KSPI juga menggelar aksi demonstrasi, pada Senin (29/12/2025) kemarin.
Dalam tuntutannya, para buruh menuntut agar Gubernur Jakarta Pramono Anung merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang masih lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang.
Baca Juga: Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5321608/original/015858500_1755676898-20250816AA_Persita_Tangerang_vs_Persebaya_Surabaya-20.jpg)


