JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi kepada tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan, rekomendasi tersebut perlu dipertimbangkan untuk diputuskan oleh MA.
"Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti (hasilnya), pertimbangan Mahkamah Agung ya akan diputuskan kemudian," kata Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
Namun Sunarto memberikan penjabaran bahwa dalam Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012 ditegaskan, MA dan KY tidak bisa menilai benar atau salahnya sebuah putusan pengadilan.
Termasuk memberikan sanksi kepada para hakim atas pertimbangannya membuat sebuah putusan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Tom Lembong , Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Sanksi Hakim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xMzM2MTc0MS9tYS1wZXJ0aW1iYW5na2FuLXJla29tZW5kYXNpLWt5LXNvYWwtc2Fua3NpLWhha2ltLXBlcmthcmEtdG9tLWxlbWJvbmc=&q=MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Karena kemandirian hakim atas putusannya, kata Sunarto, telah dilindungi dalam Peraturan Bersama tadi. Hakim juga dilindungi oleh konvensi internasional terkait dengan kekuasaan kehakiman.
"Enggak boleh, kalau pertimbangannya disalahkan bagaimana, mengapa (harus diputuskan demikian), enggak boleh dipersalahkan karena ada upaya hukum, tingkat pertama ke tingkat banding, dari tingkat banding kasasi bahkan ada upaya hukum luar biasa lagi yaitu peninjauan kembali," imbuh Sunarto.
Baca juga: KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MA
Apa rekomendasi KY tentang 3 hakim Tom Lembong?Sebagai informasi, KY merekomendasikan tiga hakim yang memimpin perkara Tom Lembong, Dannie Arsan Fatrika, Ali Muhtarom, dan Purwanto S Abdullah disanksi 6 bulan nonpalu.
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong.
Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



