FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesediaannya untuk meninjau dan merevisi ketetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Sikap tersebut menjadi respons atas tuntutan buruh yang menilai penetapan UMSK di sejumlah daerah belum sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
Komitmen Dedi Mulyadi itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat menerima aspirasi dari sekitar 30 perwakilan buruh di Gedung Sate, Bandung, Senin (29/12).
Herman menyampaikan bahwa gubernur telah memberikan arahan langsung agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan UMSK 2026 Jawa Barat.
Menurut Herman, langkah peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah provinsi terhadap aspirasi yang disampaikan buruh dari berbagai daerah.
Pemprov Jabar, kata dia, memahami keresahan pekerja terkait penetapan UMSK yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sektoral di masing-masing wilayah.
Herman menegaskan, Pemprov Jabar akan melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026. Proses tersebut akan mencakup revisi pada sejumlah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Yang pertama, untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi,” kata Herman di hadapan buruh.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan SK UMSK untuk daerah yang hingga kini belum memiliki penetapan resmi. Herman menyebut terdapat tujuh kabupaten/kota yang belum menetapkan UMSK 2026.
“Yang kedua, yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota Insyaallah kita ikhtiarkan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita tuntaskan,” imbuhnya.
Meski membuka ruang revisi, Herman menegaskan bahwa proses peninjauan UMSK tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya dasar yuridis dalam setiap kebijakan yang diambil gubernur.
“Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum,” katanya.
Selain aspek yuridis, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam pengambilan keputusan. Herman menjelaskan, aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Gubernur Dedi Mulyadi sebelum memutuskan hasil akhir revisi UMSK 2026.
“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” kata Herman.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan, menilai Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Meski demikian, pihaknya memilih menunggu hasil revisi yang akan dilakukan Pemprov Jabar.
“Kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.
Dadan juga mengungkapkan bahwa tuntutan buruh sebenarnya mencakup revisi UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Namun, ia mencatat Pemprov Jabar sejauh ini baru menyatakan akan meninjau ulang penetapan UMSK di 12 daerah. Kondisi tersebut masih menjadi catatan bagi buruh yang berharap adanya penyesuaian lebih luas.
Meski aksi penyampaian aspirasi berlangsung di Bandung, Dadan memastikan massa buruh akan segera membubarkan diri. Namun, ia menegaskan buruh telah menyiapkan langkah lanjutan apabila hasil revisi UMSK tidak sesuai dengan harapan.
“Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” ujarnya. (bs-fajar)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379323/original/040841700_1760341758-IMG-20251013-WA0074.jpg)



