Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini terkait laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Laporan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa dan kini masih berada dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Laporan dugaan perselingkuhan itu tercatat dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 22 November 2025. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara guna menilai kecukupan bukti sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyelidik akan mengajukan perkara ini ke gelar perkara untuk diuji, apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau belum untuk naik ke penyidikan. Setelah gelar dilaksanakan, hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyelidik juga telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait. Di antaranya manajemen sebuah hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.

Menurut Reonald, agenda pemeriksaan saksi juga telah mengalami penyesuaian jadwal. Pemeriksaan yang semula direncanakan pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025 sebagai bagian dari percepatan proses penyelidikan.

“Apabila dalam gelar perkara nanti dinilai alat bukti tidak mencukupi, maka perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun jika dinyatakan cukup, laporan dari pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Terkait jumlah alat bukti, Reonald menyebut bahwa ketentuan minimal dua alat bukti akan diuji dalam gelar perkara. Ia mengisyaratkan penyelidik saat ini diduga telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Minimal dua alat bukti. Bahkan saat ini kemungkinan sudah ada tiga alat bukti yang dikantongi penyelidik, namun tetap akan diuji dalam gelar perkara,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik meliputi fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV, fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF, serta sejumlah tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.

Selain itu, turut disertakan surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menegaskan bahwa pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kaleidoskop 2025: Momen Peristiwa di Seluruh Dunia Lewat Foto
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Cukai Proses Hukuman 33 Pegawai Terkait Fraud Sepanjang 2025
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Wagub Jihan Ajak Warga Lampung Rayakan Tahun Baru dengan Khidmat di Rumah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pesta Miras Berujung Maut di Jember, Satu Korban Diduga Anggota TNI
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Trend Olahraga di Media Sosial: Motivasi atau Tekanan Sosial
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.