Komisi V Usul Gelondongan Kayu di Aceh Bisa Dimanfaatkan: Daripada Jadi Limbah

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan, mengusulkan agar ada diskresi yang dikeluarkan terkait pemanfaatan gelondongan kayu yang terbawa banjir di Aceh.

Hal itu disampaikan Andi dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama DPR dan pemerintah di Banda Aceh, Selasa (30/12).

Dia mengusulkan, agar kayu-kayu tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah-rumah bagi masyarakat yang terdampak.

"Mungkin ada diskresi menyangkut masalah penggunaan kayu-kayu gelondongan tadi Pak Bagaimana supaya kayu ini bisa difungsionalkan, dipergunakan daripada menjadi limbah," kata Andi.

Dia menambahkan, penggunaan kayu-kayu tersebut juga diharapkan bisa menekan biaya rehabilitasi rumah warga yang menjadi korban bencana.

"Dapat digunakan untuk membuat rumah-rumah yang bisa meminimalisir pembiayaan, baik itu pembiayaan APBN maupun pembiayaan CSR," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, A Bakri HM, meminta agar masyarakat juga turut terlibat dalam proses pemulihan pascabencana.

"Tadi saya dilihatin video dari Pak Panglima, bagaimana teman-teman dari angkatan darat melakukan gotong royong. Saya lihat masih minim masyarakat yang terlibat," ujar Bakri.

"Nah, saya pikir juga perlu diajak lah, Pak, minimal ya mereka ada kegiatan daripada termenung, sehingga tidak ada lampu mati. Ya mereka ada kegiatan," sambung dia.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyinggung masalah gelondongan kayu yang terbawa arus banjir. Dia meminta agar Kementerian Kehutanan mengeluarkan aturan terkait pengelolaan kayu-kayu tersebut.

Armia menjelaskan, gelondongan kayu yang berada di dekat Pesantren Darul Mukhlisin sudah mulai dibersihkan. Kayu-kayu itu ditumpuk di bantaran sungai.

"Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen," kata Armia dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama DPR dan pemerintah di Aceh, Selasa (30/12).

Armia mengungkapkan, fatwa ini diperlukan agar penggunaan gelondongan kayu tersebut tak menjadi masalah ke depannya. Apalagi, hingga membuat masyarakat Aceh Tamiang mesti berhadapan dengan hukum.

Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tengah mengusut asal usul gelondongan kayu yang terbawa arus banjir tersebut.

"Ini perlu ada penegasan, jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," ucapnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Syamsurijal juga tampak hadir.

Selain pimpinan DPR, turut hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Dirut Telkomsel dan PLN.

Sementara dari Pemerintah Daerah, hadir Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem serta para bupati dari wilayah Aceh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Malioboro Bakal Disterilkan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Tugu Jogja saat Malam Pergantian Tahun
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Mendagri: Percepatan Pembersihan Sisa Bencana Aceh Harus Dimobilisasi
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Bursa Transfer Proliga 2026: Lavani Makin Serius! Datangkan Peraih Medali Emas Olimpiade Gantikan Nicolas Vives
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Resolusi 2026, Randy Martin Pengin Lebih Banyak Syuting
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Kasus Bupati Bekasi, KPK dalami dua hal dari mantan Sekdis CKTR Bekasi
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.